TOKO LISTRIK 51 TERMS & CONDITIONS

1. Ruang Lingkup Pekerjaan

Toko Listrik 51 hanya bertanggung jawab atas pekerjaan yang secara tertulis tercantum dalam Quotation, Purchase Order (PO), Kontrak, atau Invoice. Seluruh pekerjaan di luar dokumen tersebut dianggap sebagai pekerjaan tambahan dan dapat dikenakan biaya tambahan setelah mendapat persetujuan pelanggan.

2. Informasi Pelanggan

Seluruh spesifikasi teknis, ukuran, kapasitas, gambar, layout, data beban, maupun informasi lain yang diberikan pelanggan dianggap benar dan lengkap.

Toko Listrik 51 tidak bertanggung jawab atas kerugian, keterlambatan, maupun biaya tambahan yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap, tidak akurat, atau berubah setelah pekerjaan dimulai.

3. Perubahan Pekerjaan

Perubahan spesifikasi, desain, material, lokasi pemasangan, metode instalasi, maupun ruang lingkup pekerjaan setelah persetujuan penawaran dapat menyebabkan perubahan harga, waktu pengerjaan, dan jadwal pelaksanaan.

Seluruh perubahan wajib disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.

4. Kondisi Lokasi

Pelanggan wajib menyediakan lokasi kerja yang aman, dapat diakses, dan memenuhi persyaratan keselamatan kerja.

Apabila lokasi dinilai tidak aman atau tidak layak, Toko Listrik 51 berhak menunda atau menghentikan pekerjaan sampai kondisi dinyatakan aman.

5. Instalasi Eksisting

Toko Listrik 51 tidak bertanggung jawab terhadap kondisi instalasi listrik eksisting, termasuk namun tidak terbatas pada panel lama, kabel lama, grounding lama, sambungan tersembunyi, maupun instalasi yang tidak sesuai standar atau telah dimodifikasi pihak lain.

Apabila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan atau tidak memenuhi standar teknis, pelanggan wajib melakukan perbaikan terlebih dahulu.

6. Risiko Kerusakan Tersembunyi

Pelanggan memahami bahwa proses pengeboran, pembobokan, maupun penarikan kabel berpotensi mengenai utilitas yang tersembunyi.

Toko Listrik 51 tidak bertanggung jawab atas kerusakan terhadap pipa, saluran, kabel, utilitas, maupun struktur bangunan yang keberadaannya tidak dapat diketahui secara wajar sebelum pekerjaan dimulai.

7. Jadwal Pekerjaan

Seluruh jadwal merupakan estimasi.

Keterlambatan akibat cuaca, keterlambatan material, gangguan utilitas, gangguan PLN, supplier, perubahan desain, atau keadaan lain di luar kendali Toko Listrik 51 tidak dianggap sebagai wanprestasi.

8. Pembayaran

DP merupakan bentuk komitmen pemesanan material, penjadwalan tenaga kerja, dan persiapan pekerjaan.

DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila pelanggan membatalkan pekerjaan, menunda tanpa batas waktu, atau apabila material telah dipesan maupun diproduksi.

9. Kepemilikan Barang

Seluruh material, panel listrik, peralatan, maupun barang yang dipasok oleh Toko Listrik 51 tetap menjadi milik Toko Listrik 51 sampai seluruh pembayaran diterima secara penuh.

Toko Listrik 51 berhak menunda penyerahan, pengoperasian, atau dokumen pendukung apabila masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.

10. Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)

Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, tanggung jawab Toko Listrik 51 atas segala klaim yang timbul dari transaksi ini dibatasi paling tinggi sebesar nilai kontrak atau nilai pembayaran yang telah diterima untuk pekerjaan terkait.

Toko Listrik 51 tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, kehilangan pendapatan, kehilangan produksi, kehilangan data, kehilangan peluang usaha, maupun kerugian konsekuensial lainnya.

11. Keselamatan Kerja

Teknisi Toko Listrik 51 berhak menghentikan pekerjaan apabila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan kerja atau tidak memenuhi standar keselamatan.

Biaya yang timbul akibat penghentian tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan apabila penyebabnya berasal dari kondisi lokasi atau instalasi pelanggan.

12. Force Majeure

Toko Listrik 51 tidak bertanggung jawab atas keterlambatan maupun kegagalan memenuhi kewajiban akibat keadaan di luar kendali yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, banjir, gempa bumi, kebakaran, pandemi, perang, kerusuhan, pemogokan, gangguan utilitas, gangguan PLN, keterlambatan supplier, maupun kebijakan pemerintah.

13. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh desain panel, gambar teknik, wiring diagram, layout, konfigurasi, software, maupun dokumen teknis yang dibuat oleh Toko Listrik 51 merupakan hak milik Toko Listrik 51 dan tidak boleh diperbanyak, digunakan, ataupun diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis.

14. Dokumentasi

Toko Listrik 51 berhak mengambil foto maupun video selama proses pekerjaan untuk keperluan dokumentasi proyek, arsip teknis, pelatihan, garansi, pemasaran, website, maupun media sosial tanpa menampilkan data pribadi pelanggan tanpa izin.

15. Pembatalan

Apabila pelanggan membatalkan pekerjaan setelah material dipesan, diproduksi, atau pekerjaan dimulai, pelanggan wajib membayar seluruh biaya yang telah timbul sampai tanggal pembatalan.

16. Hukum yang Berlaku

Seluruh transaksi tunduk pada hukum Republik Indonesia.

Apabila terjadi sengketa, para pihak sepakat menyelesaikannya terlebih dahulu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Malang.

17. As Is Clause

Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan kondisi lokasi, bangunan, dan instalasi eksisting pada saat pekerjaan dimulai (as is condition).

Toko Listrik 51 tidak menjamin maupun bertanggung jawab atas kerusakan, cacat, atau ketidaksesuaian yang telah ada sebelumnya dan tidak dapat diidentifikasi secara wajar pada saat survei maupun pelaksanaan pekerjaan.

18. No Verbal Agreement

Seluruh perubahan pekerjaan, spesifikasi, harga, jadwal, maupun kesepakatan lainnya hanya sah apabila dibuat atau dikonfirmasi secara tertulis melalui quotation, invoice, purchase order, email, WhatsApp resmi perusahaan, atau dokumen tertulis lainnya.

Pernyataan lisan tidak mengikat Toko Listrik 51.

19. Customer Acceptance Clause

Pelanggan wajib melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak pemberitahuan penyelesaian pekerjaan pelanggan tidak menyampaikan keberatan secara tertulis, maka seluruh pekerjaan dianggap telah diterima dengan baik dan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.

20. Safety Override Clause

Toko Listrik 51 berhak menolak melaksanakan permintaan pelanggan yang menurut pertimbangan teknis berpotensi membahayakan keselamatan manusia, bangunan, peralatan, atau tidak sesuai dengan standar teknik, PUIL, SNI, spesifikasi pabrikan, maupun peraturan yang berlaku.

Penolakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi terhadap Toko Listrik 51.

21. Indemnity Clause

Pelanggan setuju untuk membebaskan, melindungi, dan mengganti kerugian Toko Listrik 51 beserta seluruh karyawan, teknisi, dan afiliasinya dari setiap tuntutan, klaim, kerugian, biaya, atau tanggung jawab yang timbul akibat penggunaan, perubahan, pengoperasian, pemeliharaan, atau modifikasi instalasi oleh pelanggan atau pihak ketiga setelah pekerjaan diserahterimakan, kecuali apabila kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh kelalaian berat atau kesengajaan dari Toko Listrik 51.

22. Persetujuan

Dengan melakukan pembayaran, memberikan Purchase Order (PO), menyetujui quotation, menandatangani dokumen, atau menerima hasil pekerjaan, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh General Terms & Conditions ini.

Saya sangat menyarankan keduanya. Bahkan pada kontrak-kontrak EPC, vendor panel, dan kontraktor industri, kedua klausul ini hampir selalu ada karena sangat efektif mencegah sengketa.

Berikut tambahan yang dapat langsung dimasukkan setelah Pasal 21.

22. Right to Suspend Work

Toko Listrik 51 berhak menunda, menghentikan sementara, atau membatalkan pekerjaan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

  • Pelanggan tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati.

  • Lokasi kerja dinilai tidak aman bagi personel maupun peralatan.

  • Pelanggan tidak menyediakan akses kerja yang memadai.

  • Pelanggan menghambat pelaksanaan pekerjaan secara langsung maupun tidak langsung.

  • Pelanggan meminta pekerjaan yang bertentangan dengan standar keselamatan, peraturan perundang-undangan, atau spesifikasi teknis.

  • Terjadi keadaan kahar (Force Majeure) atau kondisi lain di luar kendali wajar Toko Listrik 51.

Selama pekerjaan ditangguhkan, seluruh konsekuensi berupa penyesuaian jadwal, biaya tambahan, biaya mobilisasi ulang, biaya penyimpanan material, maupun kerugian lain yang timbul akibat penundaan tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan apabila penyebabnya berasal dari pelanggan.

Penangguhan pekerjaan oleh Toko Listrik 51 berdasarkan klausul ini tidak dapat dianggap sebagai wanprestasi maupun dijadikan dasar tuntutan ganti rugi.

23. Entire Agreement Clause

General Terms & Conditions ini, bersama dengan Quotation, Purchase Order (PO), Invoice, Kontrak, gambar teknik, spesifikasi teknis, maupun dokumen tertulis lain yang disepakati oleh para pihak, merupakan keseluruhan perjanjian antara Toko Listrik 51 dan pelanggan.

Seluruh komunikasi, penawaran, diskusi, presentasi, maupun pernyataan yang dilakukan sebelum perjanjian ini dibuat, baik secara lisan maupun tertulis, dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan dokumen-dokumen tersebut.

Perubahan, penambahan, maupun pengurangan isi perjanjian hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.

24. Waiver Clause

Kegagalan atau keterlambatan Toko Listrik 51 dalam menggunakan atau menegakkan hak berdasarkan General Terms & Conditions ini tidak dapat dianggap sebagai pelepasan hak (waiver) atas hak tersebut.

Setiap pelepasan hak hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis oleh Toko Listrik 51.